upah.co.id – Pembobolan rekening BCA di Surabaya yang proses hukumnya sedang berjalan menunjukkan bahwa kejahatan perbankan masih terus terjadi. Bahkan, kasus pembobolan yang melibatkan seorang tukang becak itu bersifat konvensional, bukan pencurian dengan teknologi canggih.

Pembobolan bank itu dilakukan seorang tukang becak, Setu, yang diminta lelaki bernama Mohammad Thoha untuk membobol rekening BCA bernama Muin Zachry sebesar Rp320 juta.

Jaksa Penuntut Umum, Estik Dilla Rahmawati, dalam kasus itu mengatakan, akting tukang becak berhasil mengelabui teller BCA sehingga pembobolan pun berjalan mulus. Teller bank menyebutkan bahwa Setu membawa buku tabungan asli, KTP dan kartu ATM , serta mengetahui nomor PIN.

Data-data itu bisa diketahui karena Thoha sebelumnya mengintip PIN Muin. Ia pernah meminta Muin yang merupakan pemilik indekos untuk mentransfer sejumlah uang ke kerabatnya. Setelah tahu PIN ATM , Thoha mencuri kartu ATM , KTP, beserta buku rekening korban untuk melakukan pencairan dana di bank. Ia pun mengajarkan Setu selama tiga hari supaya bisa menirukan tanda tangan Muin.

Baca Juga: Pulih dari Pandemi, Bisnis Katering jadi Menggiurkan

Atas kasus itu, manajemen BCA pun sudah bersuara. EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pengadilan. Pihaknya akan memberikan bantuan hukum bagi staf terkait serta mempercayakan sepenuhnya kelanjutan kasus pada aparat hukum.

“Karena hal tersebut, kita tidak bisa masuk ke dalam materi pokok perkara karena saat ini masih dalam proses persidangan, kami menghormati proses persidangan yang berlangsung,” ujarnya.

Tindak pidana yang terkait dengan bank semakin beragam. Thoha masih menggunakan cara konvensional dengan menyalin PIN, mencuri buku tabungan, KTP, serta menirukan tanda tangan.

Sedikit lebih canggih, banyak nasabah yang mengalami penipuan karena penggunaan mobile banking. Salah satunya yang dialami Rany, seorang pembuat kue yang memiliki etalase online di media sosial.

Baca Juga: Katering Pernikahan, Kala Sajian Makanan Bisa Bikin Tamu Undangan Punya Memori Indah

Saat Lebaran tahun 2022, ia hampir tertipu oleh seorang konsumen yang mengaku memesan kue dalam jumlah banyak dan sudah mentransfer dana. Tetapi, dananya itu disebutkan kelebihan Rp4 juta dan meminta untuk dikembalikan secara transfer sambil mengirimkan foto bukti transfer yang serupa bentuk asli.

“Awalnya saya terlalu semangat, karena pesanannya banyak. Dan, saat dibilang transfernya kelebihan, dia juga kirim foto bukti transfer yang persis sama dengan bukti transfer asli, tentu dengan nominal yang dia sebut kelebihan. Untungnya saya masih sadar, saat dia minta transfer balik, saya cek dulu mutasi rekening di m banking, ternyata tidak ada dana masuk ke saya. Untung masih selamat itu Rp4 juta,” katanya.

Dalam kejahatan yang lebih canggih lagi, saat ini sedang marak modus penipuan dengan memanfaatkan layanan internet maupun software untuk menggasak uang targetnya. Seperti kasus yang baru-baru ini viral di media sosial, di mana seorang netizen mengaku terkena penipuan online dengan modus undangan pernikahan.

Seorang warga net, Erna Prayoga, mengaku dikirim undangan digital oleh nomor tak dikenal beserta tautan yang harus diklik. Pengirim pun meminta korban membuka tautan itu seolah ingin menginformasikan detail undangan itu.

Erna pun mengaku membuka tautan yang dikirimkan via WhatsApp itu, tetapi tak lama otomatis keluar dengan sendirinya. Setelah itu, ia kesulitan membuka aplikasi mobile banking miliknya. Tak lama, pesan singkat dari e-commerce muncul memberitakan adanya transaksi keuangan. Setelah mengecek lagi, ia baru sadar uangnya telah raib dan konfirmasi dari bank menguatkan kesadarannya bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan pencurian dana di bank.

Menurut Nella Sumika Putri, staf pengajar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, peristiwa yang terjadi di BCA Surabaya dan yang dialami warganet melalui tautan di pesan WhatsApp bisa ditindak secara hukum dan perangkat hukum pun sudah cukup bisa menindak kejahatan semacam itu. Setiap tindak kejahatan bisa dijerat dengan UU Perbankan, KUHP, dan juga UU ITE.

“Itu bisa dijerat pencurian meskipun uang yang diambil ada di bank dan penipuan. Dengan hukum konvensional pun bisa dijerat. Tetapi memang, modus tindak pidana yang melibatkan bank semakin berkembang terus ya. Kita kejar-kejaran dengan dengan kemampuan penjahatnya sendiri,” ucapnya.

Nella yang juga merupakan Ketua Pusat Studi Kebijakan Kriminal Fakultas Hukum Unpad, menuturkan, perkembangan teknologi di perbankan memang memudahkan bagi konsumen, tapi juga buka peluang kejahatan. Misalnya dengan phising di mana mulai ada pencurian dana pribadi untuk memancing uang nasabah.

Teknologi dalam tindak kejahatan itu pun, kata dia, memanfaatkan kelemahan masyarakat. Misalnya, masyarakat yang teledor menginformasikan alamat email beserta password, atau PIN ATM . Belum lagi bila menyamakan semua nomor PIN dan password karena kesulitan untuk mengingat.

“Kemampuan daya ingat kita terbatas, di situ peluangnya kejahatan. Misalnya, masyarakat menyamakan semua PIN dan password, serta enggan mengganti PIN dalam periode tertentu. Ada sih bank yang langsung me-reset mobile banking sehingga konsumennya harus mengganti PIN secara berkala. Nah, masyarakat harus tahu soal itu untuk perlindungannya. Ketidaktahuan masyarakat menjadi kelemahan yang dibaca pelaku tindak pidana sehingga dia bisa menjadi korban,” tuturnya.

Ditambahkannya, pelaku kejahatan seringkali satu langkah lebih maju karena mengetahui kelemahan dari sistem ataupun kelemahan masyarakat. Karena itulah, perbankan dan masyarakat harus benar-benar menyimpan data elektronik, serta pihak perbankan bertanggung jawab memperkuat sistem keamanan digitalnya.

Hal itu disampaikan juga oleh Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk ( BCA ), Jahja Setiaatmadja. Ia mengingatkan para nasabahnya untuk menjaga data perbankan dan menyimpan KTP, kartu ATM , buku tabungan, dan PIN.

“Maka, saya sampaikan betapa pentingnya menyimpan kartu ATM dan PIN. Jangan sampai disalahgunakan. Ini pesan umum saya ke seluruh nasabah,” ujar Jahja.saat paparan Kinerja BCA Tahun 2022 secara virtual, Kamis 26 Januari 2023.***