upah.co.id – Polri menyatakan tetap memberikan pengamanan kepada terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ), setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mencabut perlindungan terhadapnya.

“Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri, dan sampai dengan saat ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023), seperti dikutip dari .

Dedi mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah Richard bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba atau tetap menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

Sebab sebelumnya LPSK meminta dan jaksa penuntut umum sepakat untuk tidak menempatkan Richard di Lapas Salemba dengan alasan sudah melampaui kapasitas dan tidak memenuhi standar perlindungan.

Alhasil, Richard yang sempat dibawa ke Lapas Salemba hanya meneken surat administrasi dan kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim.

Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu. Namun, karena wawancara itu tetap ditayangkan maka LPSK memutuskan mencabut perlindungan kepada Eliezer.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE,” ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).

Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.

Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.

Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.

Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.

“Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.

Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.

“Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi,” kata Rully.

Rully juga mengatakan, tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.

Richard sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta dalam pembunuhan Yosua.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Dalam vonis itu majelis hakim menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator karena mengungkap skenario untuk menutupi pembunuhan Yosua.

( )

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.