upah.co.id – Huawei Indonesia menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Salah satu tersangka dalam kasus itu adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).

“Huawei mengikuti pemberitaan atas perkara ini. Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan,” tulis keterangan resmi Huawei Indonesia kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Pihak Huawei Indonesia juga mengaku senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat, serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huawei Indonesia juga komitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri.

“Dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara korupsi pengadaan infastruktur BTS 4G dan paket Bakti Kominfo .

Selain MA, tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Keempatnya disangka Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka lain secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023) malam.

Ketut menyampaikan, peran tersangka MA adalah mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Lalu, peran tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

Peran tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.