upah.co.id – Tindaklanjuti polemik penundaan Pemilu 2024 , Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan agendakan rapat kerja ( Raker ) bersama Kemendagri . Melibatkan serta lembaga penyelenggara Pemilu lainnya, rapat akan berlangsung di tengah masa reses DPR.

Nantinya, forum tersebut akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang menyetujui penundaan Pemilu 2024 sebagaimana gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengonfirmasi agenda raker. Dia mengatakan usulan rapat kerja pada saat masa reses memang telah muncul sejak lama.

Menurutnya, usulan tersebut muncul sebagai respons putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 yang kontroversial. Di dalamnya terdapat sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) yang justru berimbas pada penundaan Pemilu 2024 .

“Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan dari pimpinan DPR,” ucap Mardani, Rabu, 15 Maret 2023.

“Arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023,” ucap dia lagi, membagikan kemungkinan tanggal raker berlangsung.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Hasyim Asy’ari menepis tudingan sekaligus gugatan dari banyak pihak, terkait sikap terhadap polemik penundaan Pemilu , buntut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pasalnya, KPU RI dinilai meremehkan dan tidak serius menghadapi gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Salah satu pihak yang menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU adalah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).

KAMMI memiliki tujuh unsur gugatan terhadap pimpinan KPU . Laporan diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran tergugat dinilai melanggar etik setelah dilibas kehendak satu partai saja.

Bukan hanya dinilai menganggap enteng putusan, KPU juga kena tuduh tak mempersiapkan diri untuk melawan Prima di sidang gugatan perdata tersebut.

Menanggapi situasi yang kadung berkembang, Hasyim mengimbau kepada para pelapor, baik yang sudah mengirimkan gugatan maupun yang baru berniat menggugatnya, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU .

Dia menegaskan bahwa tudingan KPU RI tidak serius itu jelas keliru. Sebab, di balik layar mereka menempuh pembelaan serius ketika dibombardir gugatan oleh partai politik tersebut, baik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga sampai ke Pengadilan Negeri.

“Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU , apa eksepsi KPU . Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh,” kata Hasyim Asy’ari.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Hasyim memastikan ajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan segera diproses, sebagai bentuk penolakan penundaan Pemilu 2024 . ***