upah.co.id – Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) para pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, terdapat 134 pegawai yang tercatat memiliki saham di 280 perusahaan. Pihak KPK telah melakukan pendalam terkait temuan tersebut.

Data tersebut akan tetap disampaikan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meski taka da larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki usaha lain. Nantinya temuan tersebut juga akan didalami oleh Kemenkeu dengan perusahaan terkait.

Adapun tak ada larangan bagi ASN untuk berusaha tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Hal yang perlu diperhatikan adalah pihak yang terkait tetap beretika dan tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Pada penelusuran KPK tersebut, ditemukan bahwa mayoritas kepemilikan saham dari ratusan pegawai pajak tersebut diatas namakan orang lain. Mayoritas pegawai mengatas namakan istri atau keluarga mereka.

“Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri,” ucap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

“Sebagian sih nama istri, tetapi kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” katanya menambahkan.

Pahala mengungkapkan kekhawatiran terkait perusahaan investasi yang merupakan konsultan pajak . Ditakutkan akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara memiliki saham yang bergerak di konsultan pajak .

“Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya,” ucap Pahala.

“Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh,” katanya menambahkan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi mencurigakan dari rekening Rafael Alun Trisambodo. Rekening sang mantan pejabat pajak pun langsung dibekukan.

Arus keluar masuk uang dari rekening Rafael Alun Trisambodo, keluarga, dan perusahaan atau badan hukum mencapai Rp500 miliar. Diperkirakan nilai tersebut juga akan bertambah, pasalnya nilai Rp500 miliar tersebut merupakan nilai mutase tiga tahun terakhir mulai 2019 hingga 2023.

“Lebih dari 40 rekening yang diblokir dan jumlah Rp500 miliar ini bukan nilai dananya, tapi nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

PPATK juga memblokir rekening milik konsulyan pajak yang namanya diduga dipinjam oleh Rafael Alun Trisambodo. Adapun dua orang yang bekerja pada konsultan pajak diduga berjumlah dua orang, yang merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak.***