upah.co.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Hal itu disampaikan JPU dalam persidangan Selasa, 17 Januari 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan tersebut dipilih oleh JPU usai melalui persidangan yang sangat panjang dan mengetahui kesaksian dari berbagai pihak. JPU menilai Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rudy Irmawan, Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Selatan menyebut Ferdy Sambo juga telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan tersebut disampaikan dengan sejumlah pemberat yang dilakukan oleh terdakwa sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Rudy, dikutip dari Antara.

Adapun sejumlah hal yang dirasa jadi pemberat dalam tuntutan Sambo antara lain upaya menghilangkan nyawa Brigadir J , berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan. Hal itu dinilai sangat meresahkan bagi masyarakat dan merugikan citra Polri.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” katanya.

JPU merasa tidak ada hal-hal ataupun perbuatan Sambo yang meringankan hukumannya. Bahkan Sambo dinilai sangat merugikan lantaran kasus yang diperbuatnnya sudah sampai di telinga masyarakat internasional.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” tutur Rudy.

Aksi Ferdy Sambo yang dinilai bersikukuh untuk menembak Brigadir J meski para saksi merasa tidak pernah melihat dugaan pelecehan seksual, tak luput dari hal pemberat dari tuntutan JPU. Ricky Rizal dan Bharada E yang tak tahu menahu soal kejadian pelecehan seksual sampai dijejali dengan informasi yang keluar dari mulut Sambo.

Hal itu terungkap saat pembacaan tuntutan, JPU menyebut Ricky terlebih dahulu dipanggil oleh Sambo untuk melakukan eksekusi. Namun perintah tersebut langsung ditolak lantaran Ricky merasa tak sanggup melakukannya.

“Untuk melaksanakan kehendaknya dan saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksudnya kepada saksi Ricky Rizal ‘backup saya kalau Yosua melawan. Kamu berani gak tembak dia?’ kemudian saksi Ricky Rizal menjawab ‘tidak berani pak, karena saya tak kuat mentalnya’” ujar JPU.

Ferdy Sambo kemudian meminta Ricky memanggil Bharada E untuk menghadap. Sang Jenderal kemudian memberi perintah pada Richard untuk menembak, dengan dijejali informasi soal dugaan pelecehan seksual versinya.

“Dan saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer ‘tidak tahu pak’. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu menceritakan peristiwa Magelang,” ucap JPU.

Dikatakan pula bahwa Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud untuk mengeksekusi Yosua kepada Richard. Hal itu pun disanggupi oleh Bharada E yang kemudian melakukan penembakan terhadap rekan kerjanya.

Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang terdiri dari Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut Ricky dan Kuat dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dalam persidangan Senin, 16 Januari 2023 lalu.***