upah.co.id – Ketua DPR Puan Maharani mengklaim bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) ditunda atas keputusan dalam rapat pimpinan (rapim) DPR.

Keputusan itu, menurutnya, merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Puan mengungkapkan, rapim DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dia menyatakan, hal tersebut atas kesepakatan bersama pimpinan DPR.

“Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman,” terangnya.

Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Sebab, jelas Puan, RUU PPRT belum dibahas dalam rapat Bamus.

“Oleh karenanya RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” beber Puan.

Ketua DPP PDI-P ini mengingatkan bahwa untuk bisa dibawa ke paripurna, RUU PPRT harus terlebih dulu dibahas dalam rapat Bamus.

Hal itu menegaskan bahwa pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” jelas mantan Menko PMK tersebut.

Akan tetapi, Puan memastikan bahwa DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat.

Menurutnya, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

“DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini,” pungkas dia.

Sebagai informasi, belakangan ramai menjadi perbincangan publik yang menuntut DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

Aksi tuntutan itu disampaikan lewat demonstrasi di depan Gedung DPR.

Salah satunya yang terkini terjadi kemarin, Rabu (8/3/2023) di mana sekumpulan massa yang sebagian besar kalangan perempuan meminta Puan segera mengesahkan RUU PPRT.

Koordinator Aksi, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, pihaknya menitipkan pesan agar DPR tidak berlarut-larut mengesahkan RUU tersebut.

“Mbak Puan, menurut kami tidak lagi ada alasan lebih lama gitu. Sudah sekian purnama ya kalau 19 tahun yang lalu RUU PPRT,” kata Mutiara ditemui di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta, Rabu siang.

Mutiara menyatakan, koalisi sipil sebagai bagian dari masyarakat siap diajak berdiskusi mengenai RUU PPRT.

Kata dia, jika DPR menemui kendala dalam mengesahkan RUU PPRT, semestinya dibicarakan kepada masyarakat.

“Kalau ada masalah, ayo dibicarakan. Apa yang salah dan apa yang sulit. Ini pertanyaan buat Mbak Puan sih,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jenis mobil apakah yang menggunakan dua mesin penggerak dengan bensin dan motor listrik?

Dapatkan total hadiah Rp 5.000.000,- untuk 10 orang beruntung dengan mengikuti kuis otomotif berikut ini!

Berikut ini yang merupakan kelebihan dari kendaraan listrik, kecuali?

Apa nama bahan bakar dari pertamina ber-oktan 92?

Pada tahun berapakah Robert Anderson mengembangkan mobil roda tiga menggunakan baterai listrik?

Apakah kepanjangan EV yang biasa digunakan dalam mobil listrik?

E-mail

Isi data dirimu untuk keperluan pendataan dan pengiriman hadiah ya

No. Handphone

Nama Lengkap

Provinsi Domisili

Kota/Kabupaten Domisili

Tahun Lahir

Apakah Anda sudah terlindungi dengan Asuransi?

Jenis perlindungan apa yang Anda butuhkan?

Terima kasih atas partisipasinya!

Silahkan login dengan KG Media ID untuk melanjutkan survey