upah.co.id – Dua saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap David (17), yaitu saksi N dan saksi R mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Permohonan perlindungan dari kedua saksi itu pun segera diperiksa oleh LPSK .

“N dan R sudah ajukan permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip pada Kamis, 9 Maret 2023.

Menurut keterangan Edwin, N dan R mengajukan permohonan perlindungan dua hari setelah AG mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terlebih dahulu. Selain akan memeriksa permohonan dari N dan R, LPSK juga mendalami pengajuan permohonan dari AG.

“Kami juga akan mengecek keterangannya dengan penyidik seperti apa,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Temuan Kemenkeu Soal Rafael Alun Trisambodo: Terbukti Bersalah hingga Terindikasi Sembunyikan Harta

N dan R merupakan orangtua RZ, yaitu teman D yang rumahnya didatangi oleh Mario Dandy , Shane Lukas, dan AG di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pada saat tindak penganiayaan terjadi, saksi N merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan. Sementara itu, R yang merupakan suami N dan petugas keamanan setempat mengamankan Mario Dandy setelah pria berusia 20 tahun itu melakukan penganiayaan terhadap D.

Menurut keterangan kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid, permohonan perlindungan terhadap saksi kasus penganiayaan itu merupakan hal yang penting. Pasalnya, saksi N pun disebut mengalami trauma usai melihat kondisi D yang mengenaskan. Sedangkan, saksi R merasa khawatir jika terdapat ancaman dalam kasus tersebut.

“N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal D, butuh pendamping psikolog. Dan R, suaminya, jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini, meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenarnya,” ucapnya seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Bikin Giveaway Tiket Konser BLACKPINK, Gerindra Disemprot BLINK

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap D. Perlindungan terhadap pria berusia 17 tahun itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023, lalu.

Berdasarkan penjelasan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, jenis perlindungan untuk D itu di antaranya mencakup pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” tuturnya.

Permohonan perlindungan terhadap D diterima oleh LPSK lantaran memenuhi syarat perlindungan, yaitu formal dan materiel. Tak hanya itu, kasus penganiayaan berat tersebut juga merupakan tindak pidana prioritas LPSK .***