Segini Gaji PNS Pajak Ala Bapak Mario Dandy, Kebeli Rubicon?

upah.co.id – Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan II, masih menjadi perbincangan di dunia maya. Adapun barang bukti dari kasus penganiayaan tersebut adalah mobil Jeep Rubicon 2013.

Berdasarkan informasi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, sebagai pejabat eselon III di DJP, Rafael Alun mengantongi penghasilan bersih (take home pay) yang mencapai dua digit.

Komponen take home pay itu didapat dari gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin). Seperti diketahui, besaran tukin masing-masing kementerian tentu berbeda, dan tukin terbesar PNS ada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, apalagi kalau bukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Informasi seputar tukin pegawai DJP bisa Anda temukan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Disebutkan bahwa, tunjangan terendah adalah Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara yang tertingginya adalah Rp117.375.000 untuk eselon I.

Gaji pokok eselon III berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 5.211.000, sementara tukin tertinggi eselon III (Pejabat Struktural) bisa mencapai Rp 46.478.000.

Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC di media sosial terhadap mobil Jeep Rubicon yang digunakan MDS. Mobil yang memiliki kapasitas mesin 3.600 cc itu merupakan mobil buatan 2013.

Harga mobil tersebut di 2015 berkisar Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,2 miliaran. Sementara harga bekasnya dibanderol Rp 900 jutaan untuk buatan 2013.

Posisi Rafael adalah Kepala Bagian Umum, pejabat eselon III dengan golongan IIId sampai dengan IVb dengan perkiraan take home pay sekitar Rp44.978.800 hingga Rp51.275.000.

Dengan asumsi harga mobil yang mencapai Rp 1,1 miliar, maka dengan mengalokasikan uang Rp 91,6 juta tiap bulan, dia bisa mendapatkan mobil tersebut tahun depan. Berikut perhitungannya.

Melihat asumsi gaji pokok dan tukin eselon III tertinggi DJP yang berjumlah Rp 51.689.000, upaya nabung Rp 91 juta per bulan tentu tidaklah memungkinkan.

Satu hal yang sangat memungkinkan adalah dengan menggunakan fasilitas pembiayaan atau kredit kendaraan bermotor.

Dengan harga mobil on the road (OTR) senilai Rp 1,1 miliar, uang muka 30% atau Rp 330 juta, tenor empat tahun dan bunga 4,8% per tahun, beginilah simulasinya:

Pokok utang: Rp 1,1 miliar – Rp 330 juta = Rp 770.000.000

Angsuran pokok per bulan: Rp 16.041.666,67

Angsuran bunga per bulan: Rp 3.080.000,00

Total cicilan per bulan sampai empat tahun : Rp 19.121.666,67

Cicilan per bulan yang mencapai Rp 19 juta juga akan terasa berat lantaran besarannya lebih dari 30% dari gaji eselon III di DJP.