upah.co.id – Terdakwa Putri Candrawathi bakal mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) pekan depan.

Putri Candrawathi bakal dituntut atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Huatabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebelum menutup persidangan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan requisitor atau surat tuntutan. Minggu depan saudara Jaksa Penuntut Umum?” ucap Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

“Siap,” jawab Jaksa Penuntut Umum.

Hakim Wahyu pun menutup persidangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membawa Putri Candrawathi kembali ke dalam tahanan.

Kerap Menangis, Hakim Morgan Tanyakan Kesanggupan Putri Sampaikan Keterangan

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo , Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.