upah.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tingkat kepatuhan pelaporan harta pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencapai 100 persen.

Hal ini sekaligus menjawab sorotan terkait masih terdapat 13.885 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya dalam LHKPN.

Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya satu orang tidak melengkapi dokumen,” ujarnya dalam akun Instagramnya @smindrawati dikutip Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, tak semua pegawai Kemenkeu harus melaporkan kekayaannya pada LHKPN. Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK Nomor 83 Tahun 2021 mengenai Daftar Wajib Lapor di Lingkungan Kemenkeu, yang perlu melapor.

Pegawai yang wajib lapor meliputi JPT madya (Eselon-1) dan pratama (Eselon-2) dan stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, account representative (AR), penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.

Secara rinci, pada pelaporan atas harta tahun 2017 tercatat sebanyak 27.883 pegawai Kemenkeu telah memenuhi ketentuan wajib lapor ke LHKPN. Pada 2018, sebanyak 30.499 pegawai, 2019 sebanyak 32.178 pegawai, 2020 sebanyak 32.519 pegawai, dan 2021 sebanyak 33.370 pegawai.


Masih ada waktu

Sementara atas harta tahun 2022, tercatat ada 32.191 pegawai Kemenkeu yang wajib lapor. Namun, hingga 23 Februari 2023, sudah 18.306 pegawai yang melapor, sementara 13.885 pegawai belum melapor.

Adapun batas waktu pelaporan LHKPN para pejabat Kemenkeu ditetapkan hingga 31 Maret 2023. Artinya, pelaporan terhadap LHKPN KPK masih terus berproses.

Menurut bendahara negara itu, Kemenkeu sendiri telah mewajibkan pegawai yang wajib lapor harta ke LHKPN untuk melapor lebih awal, yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 %,” tutup Sri Mulyani.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengatakan, seusai aturan, saat ini memang belum memasuki batas akhir pembuatan harta kekayaan.

“Tidak tepat jika saat ini dikatakan tidak lapor atau tidak patuh. Batas waktu yang ditetapkan untuk pelaporan periodik 2022 adalah 31 Maret 2023,” ujar Ipi dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Ia menyampikan, jumlah itu dapat berubah hingga tenggat waktu yang ditentukan karena proses pengumpulan data LHKPN masih berlangsung.

“Jadi, data ini sifatnya dinamis, dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan,” ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.