upah.co.id – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad secara resmi menaikkan tarif Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) hari ini pukul 00.00 WIB, Minggu (12/3/2023).

Tarif baru Tol BORR ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.

Sementara itu, Jalan Tol BORR dengan panjang total sekitar 13,8 KM merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Sentul Selatan – Salabenda, sebagai bagian rangkaian pembangunan dari seksi sebelumnya melalui wilayah Sentul Selatan, Kedung Halang, Kedung Badak, Simpang Yasmin dan Simpang Semplak.

Secara keseluruhan Jalan Tol BORR dibagi menjadi sejumlah seksi dengan rincian sebagai berikut :

  • Seksi 1 Sentul – Kedung Halang, sepanjang 3,85 Km
  • Seksi 2A Kedung Halang – Kedung Badak, sepanjang 1,95 Km
  • Seksi 2B Kedung Badak – Simpang Yasmin, sepanjang 2,65 Km
  • Seksi 3A Simpang Yasmin – Simpang Semplak, sepanjang 2,85 Km
  • Seksi 3B Simpang Semplak – Junction Salabenda, sepanjang 2,5 Km, sedang dalam pembangunan.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road menjadi sebagai berikut :

1.Penyesuaian Tarif BORR Segmen Sentul Selatan – Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):

  • Gol I: Rp 15.000 yang semula Rp 14.000
  • Gol II: Rp 22.500 yang semula Rp 21.000
  • Gol III: Rp 22.500 yang semula Rp 21.000
  • Gol IV: Rp 30.000 yang semula Rp 28.000
  • Gol V: Rp 30.000 yang semula Rp 28.000

2.Tarif Tol Segmen Cibadak – Simpang Semplak (Seksi 3.A):

  • Gol I : Rp 5.500 yang semula Rp 5.000
  • Gol II : Rp 8.000 yang semula Rp 7.500
  • Gol III: Rp 8.000 yang semula Rp 7.500
  • Gol IV: Rp 11.000 yang semula Rp 10.000
  • Gol V: Rp 11.000 yang semula Rp 10.000

3. Tarif Tol dari Jakarta – Simpang Semplak (Seksi 3.A):

Adapun untuk keberangkatan dari Jakarta jika menggunakan tol dalam kota dari gerbang Tol Cawang menuju Simpang Semplak (Seksi 3.A).

Untuk kendaraan golongan 1 dikenakan tarif Rp 12.500 dengan rincian Tol Cawang – Jagorawi Rp 7.000 dan GT Simpang Semplak (Seksi 3.A) Rp 5.500.

Kemudian, kendaraan golongan II dan III dikenakan tarif Rp 19.500 dengan rincian Tol Cawang – Jagorawi Rp 11.500 dan GT Simpang Semplak (Seksi 3.A) Rp 8.000.

Adapun untuk tarif tol golongan kendaraan IV dan V yaitu Rp 27.000 dengan dengan rincian Tol Cawang – Jagorawi Rp 16.000 dan GT Simpang Semplak (Seksi 3.A) Rp 11.000.

Pada keterangan resminya, Jasa Marga turut mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Misalnya seperti memastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.

Kemudian pengemudi juga harus mematuhi rambu-rambu dan arahan petuga, serta istirahat jika lelah berkendara. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.