upah.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi notasi khusus kepada PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG tbk (LIFE). Perusahaan asuransi jiwa ini ditengarai sedang tersangkut kasus hukum perdata.

Merujuk data RTI, emiten LIFE dibubuhkan lambang notasi C. Arti notasi khusus C adalah bahwa terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.

Meski tidak dijelaskan secara gamblang terkait alasan pemberian notasi ini, namun LIFE menyatakan pihaknya sempat terjangkit kasus gugatan pemalauan polis di Laporan Keuangan per Desember tahun 2022.

Pada bulan Januari 2022, Perusahaan menjadi pihak tergugat 1 atas gugatan perdata tanggung renteng dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd sehubungan dengan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh salah seorang mantan tenaga pemasar Perusahaan yang bekerjasama dengan sejumlah pihak.

Tuntutan ganti rugi materiil yang diajukan dalam kedua gugatan di atas adalah sebesar Rp83.550, ganti rugi kehilangan keuntungan 5% per bulan dan denda keterlambatan 6% per tahun sejak Mei 2020 sampai dengan putusan dilaksanakan, dan Rp100.000 untuk kerugian immateriil.

Dua gugatan di atas adalah bagian dari kasus kriminal yang dilakukan oleh mantan marketingnya pada tahun 2020. Perusahaan, sebagai korban pemalsuan polis, telah melimpahkan kasus ini ke jalur hukum.

Mengacu pada fakta-fakta di persidangan, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan No. 125/Pid.Sus./2021/PN Mnd. dimana pelaku (mantan tenaga pemasar tersebut) telah dinyatakan bersalah dan menerima hukuman pidana penjara.

Pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan bahwa perusahaan secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kedua gugatan tersebut. Sinarmas MSIG harus melakukan ganti rugi materiil sebesar Rp82.253, ganti rugi kehilangan keuntungan 5% per bulan dan denda keterlambatan 6% per tahun sejak Mei 2020 sampai dengan putusan dilaksanakan, dan Rp50.000 untuk kerugian immateril.

“Putusan Pengadilan Negeri Manado yang diberikan kepada Perusahaan belum berdampak atau berpengaruh secara hukum terhadap Perusahaan karena Putusan tersebut adalah putusan di tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap,” ungkap Presiden Direktur Sinarmas MSIG Wianto, dalam laporannya yang tertanda tangan 31 Maret 2023.

Atas Putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut, Perusahaan telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Tinggi Manado pada tanggal 16 Februari 2023.

Walaupun belum ada kepastian yang jelas mengenai jumlah kas keluar di masa mendatang, Perusahaan berpendapat bahwa tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas Perusahaan.