upah.co.id – Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.

Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berikut rangkuman persidangan kelima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

1. Kuat Ma’ruf

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yakni pada Senin (16/1/2023). Kuat dituntut pidana penjara 8 tahun.

Perbuatan Kuat dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Kuat juga dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, serta tak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Selama menjalani sidang tuntutan, Kuat tertunduk lesu dan murung. Tak ada lagi tawa dan canda seperti sidang-sidang sebelumnya.

Kuat tampak kian tenggelam dalam kemuraman begitu mendengar jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun. Seakan menahan tangis, dia beberapa kali menyeka ujung matanya.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

2. Ricky Rizal

Setelah Kuat, giliran Ricky Rizal atau Bripka RR yang menjalani sidang tuntutan. Sama dengan Kuat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 8 tahun.

Namun, tak seperti Kuat yang tampak emosional, Ricky hanya terdiam ketika jaksa membacakan tuntutan.

Raut wajahnya tak banyak berubah selama duduk di kursi terdakwa. Hanya saja, Ricky beberapa kali menghela napas panjang ketika jaksa menuntutnya 8 tahun penjara.

Salah satu hal yang memberatkan Ricky ialah terdakwa dinilai berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, perbuatan Ricky dianggap mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan luka mendalam bagi keluarganya.

Kendati tak ikut menembak Yosua, menurut jaksa, Ricky seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J. Namun, dia justru mendukung rencana jahat Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Yosua.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” ujar jaksa.

3. Ferdy Sambo

Selang sehari atau Selasa (17/1/2023), sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangan jaksa, ada enam hal yang memberatkan Sambo. Mantan jenderal bintang dua Polri itu dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan mengakibatkan duka mendam bagi keluarga. Namun begitu, Sambo tak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” kata jaksa.

Tangis Richard Eliezer Tak Terbendung Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa

Perbuatan Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Jaksa mengatakan, sebagai seorang petinggi Polri, Sambo tak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Perbuatan Sambo itu juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” ujar jaksa.

Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.

4. Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023). Oleh jaksa, Putri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Tuntutan itu seketika membuat pengunjung sidang menyoraki jaksa, seolah tak setuju.

Putri sendiri seketika memejamkan mata saat jaksa menuntutnya pidana penjara 8 tahun. Dia tampak tertegun.

Dengan kepala menunduk, Putri memejamkan mata seakan menahan air mata. Putri juga sempat menyeka ujung matanya seolah menghapus tangisan.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Putri ialah terdakwa dinilai berbelit-beli dalam memberikan keterangan. Istri Ferdy Sambo itu juga dianggap tak menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan Putri dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua yang berujung duka mendalam keluarga.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar jaksa.

Pada saat bersamaan, jaksa mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan, yakni Putri belum pernah dihukum dan dipandang sopan dalam persidangan.

5. Richard Eliezer

Richard Eliezer atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) siang. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara 12.

Pengunjung sidang sempat gaduh mendengar tuntutan jaksa tersebut. Mereka bersorak dan berteriak seolah tak terima.

Bahkan, Majelis Hakim sempat menghentikan sidang dengan skors selama beberapa saat sebelum sidang kembali dilanjutkan.

Ada sejumlah hal yang memberatkan sehingga Richard dituntut 12 tahun penjara. Richard dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Selain itu, perbuatan Richard dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Richard. Salah satunya, terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.

Richard juga belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” kata jaksa.

Nota pembelaan

Atas tuntutan jaksa itu, kelima terdakwa mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Majelis Hakim PN Jaksel pun mengagendakan pembacaan nota pembelaan para terdakwa pada sidang yang akan digelar minggu depan.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.